
Cinangka, 10 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa, Kejaksaan Kabupaten Serang menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Cinangka. Acara ini berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat (Sekmat) Cinangka, Ibu Ade Hayati, S.Pd.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan desa, termasuk Desa Kubang Baros yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan, Bapak Nusdi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Pemateri dari Kejaksaan Kabupaten Serang menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pentingnya transparansi dalam pemerintahan desa. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi Jaksa Jaga Desa, sebuah platform digital yang memungkinkan pengawasan serta pendampingan hukum bagi desa secara lebih efektif.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan aparatur desa dapat lebih mudah mengakses informasi hukum dan berkonsultasi langsung dengan pihak Kejaksaan guna memastikan setiap kebijakan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para peserta kegiatan menyambut baik sosialisasi ini dan berharap dapat terus mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan.

