Distribusi SPPT dan dhkp pbb-p2 kabupaten serang tahun 2025

Kubang Baros, 24 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Serang menggelar acara distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai desa.

Desa Kubang Baros diwakili oleh Sekretaris Desa, Bapak Rijal Arifin, yang hadir untuk menerima dokumen penting tersebut. Beliau menyampaikan bahwa distribusi SPPT dan DHKP PBB-P2 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak.

“Dengan diterimanya SPPT dan DHKP PBB-P2 ini, kami akan segera mendistribusikannya kepada warga Desa Kubang Baros. Kami berharap masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Bapak Rijal Arifin.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait yang memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak terbaru serta prosedur pembayaran yang lebih mudah dan transparan. Pemerintah Kabupaten Serang berharap dengan adanya distribusi ini, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat.

Warga Desa Kubang Baros diharapkan dapat menerima dan memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan pembangunan di wilayah Kabupaten Serang, khususnya di Desa Kubang Baros, dapat berjalan lebih optimal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Open chat
Hello 👋
Can we help you?