Kecamatan Cinangka — Pemerintah Kecamatan Cinangka menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Desa serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Pemerintah Desa pada hari ini di Aula Kecamatan Cinangka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.
Ketua Panitia kegiatan yang juga Kasi Tata Pemerintahan Desa, Ibu Yati, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun budaya kerja yang akuntabel di lingkungan pemerintahan Desa Kubang Baros. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah peningkatan partisipasi dalam administrasi publik serta penambahan wawasan dan keterampilan bagi perangkat desa.
Dengan kegiatan ini, kami berharap perangkat desa semakin memahami peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, serta dapat menerapkannya secara profesional di lapangan,” ujar Ibu Yati.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Cinangka yang mewakili Camat Cinangka yaitu Ibu Ade Hayati, S.Pd. hari ini Ibu Tuti Setiawati, S.E., berhalangan hadir karena harus mengikuti agenda lain. Dalam sambutannya, Sekmat menyampaikan salam hangat dari Ibu Camat dan menekankan pentingnya kegiatan tersebut bagi tata kelola desa.
“Kegiatan ini sangat penting, khususnya dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan administrasi di desa. Saya berharap, setelah kegiatan ini, outputnya benar-benar terlihat dalam kualitas kerja para aparatur desa,” ungkapnya.
Sekmat juga menyinggung adanya permintaan informasi dari salah satu LSM tingkat provinsi terkait program desa dan kegiatan ketapang. Namun, ia memilih untuk bersikap hati-hati dalam merespons agar tidak menjadi bumerang bagi Desa.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, Ahmad Januar, S.E., seorang praktisi pemerintahan yang telah berpengalaman sejak tahun 1994 di Bappeda, dan sejak 2017 hingga sekarang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Beliau merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan tinggal di Komplek Tembong.
Dalam paparannya, Ahmad Januar menyampaikan bahwa Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD), sementara pelaksana keuangan desa adalah Sekretaris Desa, para Kasi, dan Kaur yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Adapun kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan meliputi:
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik desa.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes.

