Cinangka, 21 April 2025 – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cinangka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan tersebut.
Kegiatan pleno yang berlangsung pada Senin, 21 April 2025, dimulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dan dibuka secara resmi melalui seremonial yang dihadiri oleh berbagai pihak. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Camat Cinangka Ibu Ade Hayati, S.Pd, yang mewakili Camat Cinangka, Kapolsek Cinangka, Danramil Cinangka, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Cinangka, serta saksi dari pasangan calon 01 Andika-Nanang dan pasangan calon 02 Ratu Zakiyah-Najib.
Dalam sambutannya, Ketua PPK Cinangka, Bapak Suherlan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara pemilu, baik dari tim teknis maupun pengawas, atas kerja sama dan sinergi yang baik sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat berlangsung secara kondusif dan tertib.
Setelah prosesi pembukaan, Ketua PPK membuka rapat pleno dan menyampaikan mekanisme serta tata tertib rekapitulasi. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan formulir C Hasil oleh masing-masing PPS dari 14 desa di wilayah Kecamatan Cinangka, yaitu: Desa Cinangka, Bantarwaru, Pasauran, Bulakan, Karangsuraga, Umbultanjung, Kubang Baros, Rancasanggal, Cikolelet, Sindanglaya, Kamasan, Bantarwangi, Mekarsari, dan Baros Jaya.
Seluruh saksi dari kedua pasangan calon menyatakan tidak ada keberatan atas hasil yang dibacakan. Namun demikian, Panwascam Cinangka memberikan beberapa catatan penting sebagai bagian dari pengawasan, antara lain:
- Ketidaktercatatan Pemilih Disabilitas
Di TPS 4 Desa Cinangka, Panwascam mencatat adanya pemilih disabilitas yang telah menggunakan hak pilihnya namun tidak tercantum dalam formulir C Hasil. PPS menjelaskan bahwa pada proses pemutakhiran data, pemilih tersebut tidak teridentifikasi sebagai penyandang disabilitas oleh petugas Pantarlih. - Kesalahan Data dan Penulisan di Beberapa TPS
- TPS 4 Desa Bulakan:
- Jumlah pemilih laki-laki tertulis 175, seharusnya 184
- Perempuan tertulis 197, seharusnya 207
- Total pemilih tertulis 372, seharusnya 391
- TPS 8 Desa Umbultanjung:
- Tertulis: laki-laki 28, perempuan 31 (total 59)
- Seharusnya: laki-laki 21, perempuan 22 (total 43)
- TPS 2 Desa Pasauran:
- Terjadi kesalahan unggah formulir C Plano ke aplikasi Sirekap Mobile. Koreksi telah dilakukan di TPS saat penghitungan suara.
- TPS 1 Desa Sindanglaya:
- Pengguna hak pilih tertulis 378, seharusnya 377
- Surat suara tidak digunakan tertulis 219, seharusnya 214
- Kesalahan ini terjadi pada data awal yang telah terunggah ke aplikasi Sirekap sebelum diperbaiki.
- TPS 4 Desa Bulakan:
- Permintaan Panwascam
Panwascam Kecamatan Cinangka meminta kepada PPK untuk menyampaikan daftar kejadian khusus dari seluruh TPS dalam PSU, serta daftar hadir tanggal 27 November 2024, guna keperluan pengawasan dan pencocokan data.
Rapat pleno ini menjadi bagian penting dari proses demokrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta menunjukkan komitmen semua pihak dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai di Kabupaten Serang.



